RSS

Kasus Marsinah


 
Sebanyak 29 komunitas perempuan yang tergabung dalam Komite Aksi Perempuan Indonesia memperingati 20 tahun kematian tak wajar Marsinah. Para aktivis perempuan menggelar aksi menyalakan 20 lilin besar di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu malam, 8 Mei 2013. "Kami ingin mengingatkan permasalahan hak asasi manusia yang masih terkatung-katung,” kata Dina Ardiyanti, koordinator lapangan Komite Aksi Perempuan Indonesia.

Marsinah lahir pada 10 April 1969. Dia aktivis buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo, yang ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk pinggir sawah, di Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, pada 8 Mei 1993. Hingga kini, kematian Marsinah masih menyisakan misteri karena pembunuhnya tidak terungkap. Dia ditemukan tewas setelah tiga hari diculik.

Terdakwa kasus pembunuhan Marsinah yang disidangkan sampai di Mahkamah Agung, yakni pemilik PT Catur Putra, Yudi Susanto, dan sejumlah stafnya, divonis bebas. Kasus ini diduga kuat melibatkan aparat militer Orde Baru sehingga sampai kini kasusnya tidak diusut hingga tuntas.


Sebelum kematiannya pada Mei 1993, Marsinah dan para buruh lainnya melakukan mogok total untuk mengajukan 12 tuntutan. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta perusahaan menaikkan upah pokok buruh dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Mereka juga memperjuangkan tunjangan tetap Rp 550 per hari. Tuntutan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 50 Tahun 1992, yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan gaji buruh sebesar 20 persen dari gaji pokok. (Baca: Serikat Pekerja Nasional Jateng Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Buruh)

Adapun aksi peringatan ini berisi pembacaan puisi, orasi budaya, dan pementasan musik ini. Acara ini, kata Dina, untuk mengingatkan bangsa Indonesia agar masyarakat tetap ingat tentang upaya Marsinah mencari keadilan. "Kematian Marsinah adalah tragedi besar," kata Dina. (Lihat foto: Peringatan 20 Tahun Kematian Marsinah di Bundaran HI)

Berkat keberaniannya memperjuangkan hak-hak buruh pada masa Orde Baru, Marsinah memperoleh penghargaan Yap Thiam Hien, penghargaan bagi pejuang hak asasi manusia, pada 1993. Kasus Marsinah menjadi catatan penting ILO (Organisasi Buruh Internasional) yang dikenal dengan nomor kasus 1713. ILO mendesak pemerintah Indonesia mengungkap kasus ini secara sungguh-sungguh hingga tuntas. Tapi sampai hari ini kasus buruh pemberani itu masih gelap.


sumber : http://www.tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar