Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Oegroseno menyatakan kasus kematian
wartawan Bernas Yogyakarta, Fuad Muhamad Syafruddin alias Udin layak
diungkap kembali.
Penegasan disampaikan saat Oegroseno menerima
pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, yang mendesak
kepolisian menuntaskan kasus Udin, tadi malam di Jakarta.
"Saya
akan sampaikan ke Kapolri untuk ditindaklanjuti. Saya sependapat ada
kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan Polri layak membentuk tim
khusus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terealisasi," kata
Oegroseno.
Dalam pertemuan dengan Wakapolri tersebut, Sekretaris
Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Suwarjono menyerahkan dokumen
berisi 26 nama saksi, penyidik, polisi, penuntut umum, hakim kasus
pembunuhan jurnalis Bernas, Fuad Muhamad Syafruddin. AJI mendesak
kepolisian memeriksa 26 orang tersebut untuk mengungkap kasus pembunuhan
itu.
Sekjen AJI Indonesia, Suwarjono, menyatakan Polri belum menunjukkan langkah serius untuk mengungkap kasus pembunuhan Udin.
Udin
tewas pada 16 Agustus 1996, setelah dianiaya orang tidak dikenal di
halaman rumahnya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 13 Agustus
1996.
"Polisi pernah mengajukan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai
tersangka pembunuh Udin. Pada 3 November 1997, jaksa penuntut umum Iwik
di Pengadilan Negeri Bantul, Amrin Naim, menuntut bebas Iwik karena tak
cukup bukti. Pada 27 November 1997, majelis hakim memutus bebas Iwik,
karena tidak terbukti bersalah. Polisi seharusnya mencari tersangka baru
dalam kasus itu, namun polisi tidak pernah melakukannya," kata
Suwarjono.
Lebih lanjut, Suwarjono juga menyampaikan sejumlah
jawaban Polri atas permohonan informasi publik perkembangan kasus
pembunuhan yang diajukan AJI Indonesia. Dalam sejumlah jawaban atas
permohonan informasi publik, Polri terus menyatakan Iwik merupakan
pembunuh Udin.
"Pernyataan itu justru membuat penyidikan untuk
menemukan tersangka baru tidak berjalan. Polisi terus berpijak kepada
keyakinan yang sama, sementara pengadilan sudah menyatakan Iwik tidak
terbukti membunuh Udin," ujar Suwarjono.
Dalam pertemuan yang
sama, Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, menyatakan
penyidikan dan persidangan kasus Udin penuh kejanggalan. Karena itulah
AJI menyerahkan bahan penyidikan berupa nama 26 saksi, penyidik, polisi,
jaksa, dan hakim yang terlibat atau mengetahui penyidikan dan
pengadilan kasus pembunuhan Udin.
"Iwik dikambing-hitamkan
sebagai pembunuh Udin, dan kami meyakini Iwik memang bukan pembunuh
Udin. Kami menduga penyalahgunaan wewenang penyidik telah mengaburkan
fakta hukum kasus pembunuhan itu. Karena itulah kami menyerahkan 26 nama
saksi, penyidik, polisi, jaksa, maupun hakim yang terlibat penyidikan
dan persidangan kasus itu agar diperiksa oleh penyidik Markas Besar
Polri, agar alat bukti dan pelaku sesungguhnya bisa ditemukan," kata
Iman.
Oegroseno menyatakan pihaknya akan menelusuri bahan dan
dokumen yang diserahkan AJI melalui tim khusus penyidik Mabes Polri.
"Jika pengadilan menilai Iwik tidak bersalah membunuh Udin, polisi tidak
bisa lagi meyakini bahwa Iwik adalah pembunuh Udin," kata Oegroseno.
sumber : http://www.waspada.co.id
Kasus Pembunuhan Udin (Wartawan Harian)
Diposting oleh
Unknown
on Rabu, 19 Februari 2014
Label:
misteri
0 komentar:
Posting Komentar