Pernahkah Anda tahu berapa jumlah kekayaan negara kita? Untuk
sementara simpan dulu rasa penasaran Anda. Karena tidak akan ada yang
bisa menjawabnya. Inilah gambaran umum negeri yang sering digambarkan
sebagai sepotong surga didunia. Seolah-oleh kaya, tetapi tidak ada
isinya. Seperti aset para pengutang BLBI yang disetor ke BPPN.
Seolah-olah besar dan mampu menutup hutangnya. Namun ketika dihitung
sebenarnya nilai sudah jatuh ke jurang.
Ketidakmampuan menghitung aset negara ini berkaitan erat
dengan belum lengkapnya data barang milik negara sehingga tidak bisa
menyusun data base. Inventarisasi barang milik negara selama ini kurang
berjalan seperti yang diharapkan. Persoalan lain yang cukup menghambat
adalah belum adanya persamaan persepsi dalam pengelolaan barang milik
negara dan belum memadainya peraturan. Saat ini peraturan berkaitan
dengan pengelolaan kekayaan negara berupa KMK No. 18/KMK.018/1999, KMK
No. 470/KMK.01/1994, KMK No. 350/KMK.03/1994.
Sebenarnya dengan keluarnnya UU No. 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan UU No. 01 tahiun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
posisi kekayaan negara semakin baik. Namun demikian untuk
menindaklanjuti pengelolaan kekayaan negara agar lebih profesional perlu
aturan tersendiri sebagai bagain dari upaya empowering profesional
management dibidang pengelolaan kekayaan negara. Mengingat fungsi
strategisnya pengelolaan kekayaan negara berupa penggunaan dan
pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan nasional. Paling tidak
ada dua fungsi strategis pengelolaan kekayaan negara yaitu fungsi
pelayanan dan fungsi budgeter. Fungsi pelayanan lebih menitikberatkan
pada pemenuhan kebutuhan organisasi untuk instansi pengguna dalam rangka
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Contohnya kantor KPPN, yaitu
untuk melayani bendahara atau pihak ketiga dalam mengajukan pembayaran.
Sedangkan fungsi budgeter dibagi dua yaitu pemanfaatan dan
pemindahtanganan. Pemanfaatan berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, dan
bangun guna serah. Pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar,
hibah, dan penyertaan modal negara. Khusus untuk fungsi budgeter perlu
mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian negara
seperti hilangnya barang milik negara akibat terjadinya pemanfaatan
dengan pihak ketiga berupa bangun guna serah dalam jangka waktu panjang
misalnya 30 tahun.
Fungsi strategis ini membuat rawan konflik kepentingan
seperti penguasaan barang milik negara oleh pihak ketiga secara tidak
sah. Atau pendudukan tanah kosong milik negara oleh masyarakat. Nah,
untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan tersebut perlu dibuatkan
aturan main yang jelas dan komprehensif. Dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah disebutkan barang milik negara adalah barang yang
dibeli/diperoleh atas beban APBN/APBD atau barang yang berasal dari
perolehan lainnya yang sah. Menurut UU Keuangan Negara kekayaan
negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat
berharga,piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.
Ada beberapa landasan penyusunan peraturan dibidang
pengelolaan negara. Landasan filosofis berupa hakekat peran penting
barang milik negara dalam penyelenggaraan pemerintah negara kesatuan
republik Indonesia untuk mencapai cita-cita dan tujuan sesuai pembukaan
UUD 1945. Sehingga pengelolaannya harus ditujukan untuk pencapaian
cita-cita dan tujuan tersebut. Landasan sosiologisnya adalah rasa ikut
memiliki masyarakat terhadap barang milik negara diwujudkan dengan
keterlibatan dalam menjaga dan merawat barang milik negara, namun dalam
pelaksanaanya masih ditemui penguasaan dan pemanfaatan barang milik
negara tanpa mengindahkan ketentuan. Sedangkan landasan yuridisnya
adalah UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 01 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Untuk menuju pada titik ideal atau best practise dalam
pengelolaam kekayaan negara, harus menganut azas-azas yang berlaku
seperti azas fungsional, azas kepastian hukum, azas transparansi, azas
efisiensi, azas akuntabilitas publik, dan azas kepastian nilai. Sesuai
dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kekayaan
negara/daerah adalah bagian dari keuangan negara. Pasal 6 menyebutkan
bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam
pelaksanaannya dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola
fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang
dipisahkan. Dan dikuasakan juga kepada menteri/pimpinan lembaga selaku
pengguna barang. Serta diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku
kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintahan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara pengelolaan
kekayaan negara harus dipisahkan antara pengelola barang milik negara
dengan pengguna barang milik negara. Pengelola barang adalah pejabat
yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan umum pembinaan
dan pengelolaan barang milik negara/daerah. Pengertian pengguna barang
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik
negara/daerah. Menteri keuangan selaku bendahara umum negara mengatur
pengelolaan barang milik negara seperti disebutkan dalam pasal 42 ayat
1. Sedangkan pasal 42 ayat 2 dan 3 menjelaskan menteri/pimpinan lembaga
sebagai pengguna dan kuasa pengguna. Sebagai pengguna barang milik
negara digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Pengguna barang tidak boleh menggadaikan barang milik negara.
Menjaminkan atau bahkan menyerahkan sebagai pembayaran atas tagihan.
Demikian juga barang milik negara juga tidak boleh disita.
Sebagai pedoman teknis dan administrasi dalam pengelolaan
barang milik negara/daerah akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Saat ini sedang dibuat rancangan peraturan pemerintah tentang
pengelolaan kekayaan negara. Semoga dengan selesainya RPP tersebut akan
bisa menjawab pertanyaan Seberapa Sih, Kekayaan Negara Kita?
sumber : http://pbmkn.perbendaharaan.go.id
Berapa Sih Jumlah Kekayaan Negara Kita ?
Diposting oleh
Unknown
on Sabtu, 08 Februari 2014
Label:
indonesia hebat,
pengetahuan umum
0 komentar:
Posting Komentar